Rabu (14 Agustus 2024), FEBI IAIN Manado melaksanakan kegiatan sosialisasi PERKA BKN Nomor 6 tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penyampaian Evaluasi Penggunaan Presensi PUSAKA dan Rencana Tindak Lanjut Pembayaran Tunjangan Kinerja. Sosialisasi ini disampaikan oleh Wakil Dekan II Dr. Hj. Nurlaila Harun, M.Si., ditemani Dekan FEBI Dr. Hj. Radlyah Hasan Jan., M.Si., CIIC., CWC., CFP., C.AP., CGAM, dan Kabag TU Fanny Zaman, S.Ag.

Sosialisasi ini adalah penyampaian ulang terkait Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan IAIN Manado di Hotel Quality Manado pada hari Selasa 13 Agustus 2024 yang dihadiri oleh beberapa pejabat di lingkungan Civitas Akademika IAIN Manado.

Dr. Hj. Nurlaila Harun, M.Si menyampaikan terkait kepatuhan dan kesadaran atas kedisiplinan para dosen dan tendik yang berstatus PNS baik di dalam maupun di luar jam kerja. Dengan kata lain status sebagai PNS itu melekat selama 24 jam, sehingga seorang PNS harus benar-benar memperhatikan kedisiplinan diri. Tindakan pelanggaran disiplin ini juga bukan berdasarkan delik aduan, jadi jika pimpinan langsung mendapati adanya pelanggan baik berupa ucapan, tulisan, maupun perbuatan, maka akan ditindak berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan.

Pada sosialisasi ini juga ditanggapi oleh para peserta dengan beberapa soalan yang dijawab oleh ketiga pemateri. Terlihat yang hadir dalam sosialisasi ini Wakil Dekan III FEBI Dr. Syarifuddin, M.Ag., CFP., C.AP., Jabfung PTP Hj. Anita Mertosono, M.E., Kaprodi dan Sekprodi Ekonomi Syariah Fitria Ayu Lestari Niu, MSA., Ak., CFP., C.AP., dan Lilly Anggrayni, MSA., CFP., Kaprodi dan Sekprodi Perbankan Syariah Nur Shadiq Sandimula, ME., CFP., dan Chadijah Haris, MM., CFP., Ketua Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas Nurul Azizah Azzochrah, ME., bersama anggota Mutiara Nurmanita, M.Pd., dosen FEBI Dr. Moh. Muzwir R. Luntajo., M.Si., dan Staff Kahar Tuli, S.Ag.

Reportase: NSS.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder